Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menghentikan paksa proyek pemasangan tiang jaringan internet (WiFi) di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, pada Sabtu (9/5/2026). Pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dan keresahan warga yang mempertanyakan legalitas aktivitas penggalian serta pemasangan tiang di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pihak provider tidak mampu menunjukkan surat izin saat pemeriksaan dilakukan.
“Begitu menerima laporan warga, kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Namun saat diperiksa, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan surat izin pemasangan,” ujar Nur Ahmad.
Karena tidak mengantongi izin resmi, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas pemasangan. Sejumlah tiang yang telanjur dipasang juga dicabut dan diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Selain itu, pihak provider diwajibkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan proyek tersebut. Satpol PP juga akan memanggil pihak pengelola guna menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses klarifikasi, pihak provider diminta membawa seluruh dokumen perizinan lengkap, termasuk rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pihak provider akan kami mintai keterangan terkait proses pengerjaan dan kelengkapan dokumen perizinannya. Jika setelah diverifikasi dokumennya lengkap, maka barang bukti akan kami kembalikan. Namun jika belum memiliki izin, mereka wajib mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan penataan ruang kota tetap rapi dan tidak semrawut akibat pemasangan tiang kabel secara sembarangan.
Satpol PP menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi legalitas setiap proyek infrastruktur yang berjalan di wilayah Kota Probolinggo, demi memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. (AB)





Tinggalkan komentar