Madiun – Pelarian panjang pelaku pembunuhan pemilik warung di Kecamatan Saradan akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus tersangka berinisial PRJ alias SRT (46), seorang residivis yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan usai membunuh Sundari alias Mak Santi (55).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada 16 Oktober 2025 di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban ditemukan tewas di dalam warung miliknya dengan luka tusuk di bagian dada hingga menembus jantung. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur telepon genggam dan sejumlah uang milik korban.
Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk pelacakan digital terhadap ponsel korban. Hasil penelusuran menunjukkan perangkat tersebut sempat berpindah-pindah di sejumlah wilayah Jawa Tengah, mulai dari Demak, Salatiga, hingga Sukoharjo.
Titik terang kasus ini muncul pada awal Mei 2026. Polisi menerima informasi mengenai seorang pria dengan ciri-ciri identik DPO Polres Madiun yang diamankan warga di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, saat diduga hendak melakukan pencurian di sebuah masjid. Setelah dilakukan identifikasi mendalam, pria tersebut dipastikan merupakan PRJ alias SRT.
“Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam berupa pisau daging sepanjang 45 sentimeter serta puluhan anak kunci berbagai jenis,” ujar Kapolres Madiun, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, salah satunya kecocokan kunci yang dibawanya dengan gembok di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan satu unit ponsel milik korban, pisau daging, 39 anak kunci, dan pisau dapur bergagang hijau.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku diduga pencurian. Namun aksinya diketahui korban saat berusaha membobol warung. Panik karena kepergok, tersangka kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia.
PRJ diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia pernah terlibat kasus penganiayaan berat pada 2018, serta kasus pencurian pada 2023 dan 2024.
Kapolres Madiun menegaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat yang memburu pelaku lintas wilayah selama berbulan-bulan.
“Penangkapan ini adalah buah dari kesabaran dan kerja keras tim di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah hukum Polres Madiun. Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan KUHP. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga proses persidangan demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya. (AB)




Tinggalkan komentar