Jember – Polres Jember menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegal Besar, Jember. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk, drum, dan surat rekomendasi pembelian BBM.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada 14 Maret 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial F, warga Tempurejo, Jember. Saat ini pelaku ditahan di Polres Jember sambil menunggu proses koordinasi dengan kejaksaan,” kata Harry, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik surat rekomendasi pembelian solar subsidi. Namun, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara tersangka masih satu orang. Yang bersangkutan membeli, mengangkut, lalu menjual solar tersebut secara bebas kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru pertama kali membeli solar subsidi di SPBU Tegal Besar. Harry menyebut, tersangka berdalih membantu petani dalam mengambil BBM subsidi di SPBU tersebut.
“Tersangka mengaku truk yang digunakan merupakan kendaraan sewaan dan ia bekerja sendiri,” ujarnya.
Harry menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap SPBU Tegal Besar Jember atas pelanggaran tersebut. (AB)





Tinggalkan komentar