Malang – Empat oknum Aremania ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu Malang. Mereka berinisial A, Z, dan Y, berasal dari Malang Raya yang kini sudah ditahan, satu lainnya masih dalam proses penahanan berinisial N, merupakan pelaku penghasutan.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, tiga orang yakni berinisial A, Z, dan Y, melakukan pengerusakan secara bersama-sama berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti di lokasi kejadian. Total ada enam kendaraan roda empat, dimana lima kendaraan merupakan milik rombongan dan satu mobil bukan berasal dari rombongan wisatawan yang sama.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Malang, berdasarkan dua laporan polisi, telah ditetapkan 3 orang tersangka, dan siang hari ini akan ditetapkan lagi 1 orang tersangka,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (8/5/2026).

Dari ketiga pelaku disebut Taat, memiliki peran berbeda dalam pengerusakan kendaraan, pelaku ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat, ada yang berperan mencoret-coret kendaraan dengan cat semprot, hingga melakukan pengeroyokan terhadap beberapa wisatawan di villa yang ada di kawasan Pantai Wediawu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

“Satu lagi yang siang hari ini akan kita tetapkan sebagai tersangka, itu adalah seseorang yang memobilisasi massa ini untuk kemudian bergerak secara bersama-sama, menuju ke lokasi yang beristirahat wisatawan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, satu orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial N, merupakan orang yang menghasut dan memprovokasi hingga banyak massa dari oknum kelompok suporter Malang. Pelaku menghasut massa yang datang usai beredar rekaman video dugaan nyanyian lagu provokatif oleh rombongan wisatawan yang tengah melakukan kegiatan hiburan di area villa.

“Ketika acara itu (hiburan wisatawan) masih berlangsung, rekaman yang direkam oleh orang yang belum kita deteksi itu beredar di beberapa grup WhatsApp komunitas, sehingga menimbulkan reaksi di media sosial, dan pukul 22.30 WIB, hasutan dari seorang pelaku ini berkumpul lah sekelompok massa di suatu tempat untuk kemudian secara bersama-sama menuju ke lokasi,” terangnya.

Massa kemudian merangsak masuk ke area villa sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, pada Selasa (5/5/2026). Saat itu massa yang berjumlah ratusan orang langsung melakukan pengecekan identitas wisatawan, mematikan aliran listrik, merusak kendaraan milik wisatawan, hingga mencoret-coret dengan tulisan ‘Bonek J*****, dan ‘Arema’

“Kejadian itu berlangsung kurang lebih 30 menit dan kemudian para pelaku ini secara bersama-sama melakukan pengerusakan dan meninggalkan lokasi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal asal 170 KUHP tentang pengerusakan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu tersangka penghasutan dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren