Probolinggo – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka baru berinisial RA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026), RA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau UU RI Nomor 20 Tahun 2025.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi kelancaran proses penegakan hukum.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RA akan dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melalui Kepala Seksi Intelijen.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH Kota Probolinggo melaksanakan proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran mencapai Rp1.130.500.000.
Melalui metode e-purchasing, tersangka RA selaku PPK kemudian menunjuk dua penyedia, yaitu MY dan DZNP. Pihak Kejari menjelaskan bahwa kedua penyedia tersebut saat ini statusnya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan proses persidangan.
Namun dalam pelaksanaannya, MY dan DZNP justru mengalihkan seluruh item pekerjaan secara sepihak kepada pihak ketiga. Mulai dari pembelian bahan baku, instalasi barang, hingga seluruh pekerjaan konstruksi diserahkan kepada sebuah perusahaan yang dipimpin oleh tersangka B, yang kini juga telah menjalani proses persidangan.
Perbuatan kongkalikong yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka ini dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil penghitungan resmi dari Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta mengumpulkan keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti elektronik, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat Tersangka RA dengan pasal berlapis. RA dikenakan dakwaan Primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (AB)




Tinggalkan komentar