Kediri – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memberikan tiga rekomendasi terkait pengelolaan keuangan haji. Hal ini dilatari distribusi nilai manfaat dana haji yang masih memiliki ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah.
Hal ini disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen saat menyampaikan hasil pembahasan pada Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Ghofur, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa perlu amendemen Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 terutama Pasal 10 dan Pasal 16 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pasal 21.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.
Hal ini dilatari distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan perundangan yang ada, terangnya,tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.
“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” jelasnya.
Berikutnya, Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dengan BPKH. Perbaikan yang dimaksud adalah dengan menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan niai manfaat dana haji.
Gus Ghofur menjelaskan bahwa hal ini dilatari ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah terutama angka 2 juga menimbulkan ketikdajelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat mempengaruhi kerelaan (Ridha) dari jamaah haji.
“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang,” terangnya.
Lebih lanjut, Gus Ghofur menyampaikan bahwa hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NH 2026 juga merekomendasikan agar keputusan Pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji berangkat dikurangi dari tahun ke tahun.
“Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh Jemaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah itu.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji adalah milik jamaah haji. Karenanya, jamaah haji berhak mendapatkan distribusi secara adil.
“BPKH sebagai wakil dari jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang harus didasarkan atas izin dari jamaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini, menurutnya, masih mengandung ketidakadilan. Sebab, pemerataan distribusi untuk seluruh jamaah haji secara adil belum dapat dilakukan segera karena kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jamaah haji dan pemerintah, maka distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm. (AB)




Tinggalkan komentar