Kediri – Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memberikan rekomendasi pemerintah dilarang memberikan izin akses bebas data pribadi warga kepada negara lain. Pun menjadikan data pribadi sebagai klausul kontrak dagang antarnegara merupakan pelanggaran berat dalam syariah Islam.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Munas NU 2026 KH Aniq Nawawi saat menyampaikan hasil pembahasan pada Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
“Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain,” kata Gus Aniq.
Forum memandang bahwa data pribadi termasuk dalam rahasia personal yang harus mendapatkan perlindungan bagi pemiliknya.
“Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar,” jelasnya.
Sementara itu, pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dijelaskan bahwa data pribadi terdiri atas data spesifik dan data umum. Data pribadi yang bersifat spesifik, misalnya data biometrik, data genetika, dan catatan kejahatan. Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Menurut Imam As-Syafi’i, imbuh Gus Aniq, definisi harta adalah sesuatu yang memiliki nilai harga sehingga dapat menjadi objek transaksi dan wajib diganti ketika mengalami kerusakan.
Namun, pada zaman sekarang definisi harta (mal) telah mengalami pergeseran dari yang awalnya hanya bersifat fisik menjadi sesuatu yang juga dapat bersifat nonfisik. Artinya, harta non-fisik yang dimaksud adalah sesuatu yang menurut masyarakat dianggap memiliki nilai finansial, seperti hak merek dagang dan hak intelektual.
“Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma’nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi,” jelasnya.
Dengan demikian, pengendali data pribadi berkewajiban melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah.
Selanjutnya, data pribadi yang dianggap tidak memiliki nilai komersial secara nyata tetap wajib dilindungi oleh pihak pengendali data pribadi, baik platform digital maupun pemerintah.
Sebab, data pribadi ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemilik data karena erat kaitannya dengan martabat manusia.
“Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah,” tegasnya.
Forum merumuskan bahwa, penguasaan atas data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar adalah perbuatan ghasab yang dilarang dalam Islam.
“Terlebih lagi jika pihak yang melakukan ghasab tanpa izin telah memproses data pribadi tersebut dan meraih keuntungan besar darinya,” terangnya.
“Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum,” pungkasnya. (AB)




Tinggalkan komentar