Jember – Seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Jember diundur, pasca calon terpilih yang menempati peringat atas mengundurkan diri dari tahapan akhir.
Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jember, Gatot Triyono, membeberkan secara rinci kronologi serta pemaparan administratif terkait jalannya seleksi yang semula telah berjalan sesuai prosedur tersebut, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, langkah awal dibuka melalui penerbitan Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.6/01/PANSELBUMD/2026 mengenai seleksi terbuka jajaran direksi BUMD Jember yang ditandatangani 6 April 2026.
Guna memastikan transparansi informasi, rilis resmi tersebut diamplifikasi secara masif melalui berbagai kanal digital. Pasca-publikasi, panitia membuka gerbang pendaftaran berkas yang berlangsung pada 9 sampai 15 April 2026.
Tepat 22 April 2026, hasil seleksi administrasi diumumkan kepada publik. “Dari hasil penilaian akumulatif performa ujian di BKD Jatim dan interviu pansel, muncul tiga nama terbaik dengan skor tertinggi. Hasil tiga besar ini diumumkan secara berkala 6 Mei 2026,” urai Gatot.
Tiga kandidat yang tersisa kemudian wajib melewati serangkaian uji kesehatan sebelum akhirnya melangkah ke penilaian final berupa wawancara eksklusif bersama Bupati Jember 11 Mei 2026.
Setelah mengantongi nama calon terkuat dari hasil wawancara kepala daerah, Pemkab mengirimkan dokumen formal yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Bina Keuangan Daerah.
”Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan sekaligus penyampaian rekam jejak tiga besar serta nama rekomendasi Direktur Utama PDAM terpilih demi kelengkapan administratif,” jelasnya.
Namun, di tengah bergulirnya proses validasi di Kemendagri, muncul sebuah kejadian di luar kendali formal. Saudara Andrias Warsito, yang sejatinya memuncaki seluruh rangkaian penilaian dan menjadi calon Dirut terpilih, mendadak melayangkan surat pengunduran diri personal 9 Juni 2026 dengan alasan urusan keluarga.
Merespons situasi mendesak tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember langsung mengambil langkah taktis guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan roda organisasi BUMD.
”Karena ini adalah force majeure atau kejadian luar biasa yang memengaruhi hasil akhir, jajaran pemerintah daerah langsung berkoordinasi dan berkonsultasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut resmi, Pemkab Jember mengirimkan surat yang melampirkan berkas pengunduran diri Andrias Warsito.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa langkah terbaik dan paling akuntabel yang akan diambil adalah menggelar ulang seluruh proses seleksi calon Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan dari awal. (AB)




Tinggalkan komentar