Malang – Beberapa waktu lalu saya hendak mengunjungi sebuah tempat di pinggiran Kota Malang. Saat membuka peta digital, perhatian saya tertuju pada sebuah area yang tampak tidak biasa. Dari citra satelit, kawasan tersebut terlihat seperti lokasi pertambangan. Hamparan tanah terbuka yang luas membuat saya bertanya-tanya, mungkinkah ada aktivitas tambang di wilayah Kota Malang?

Rasa penasaran itu membawa saya mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya di sana, saya menemukan kenyataan yang berbeda. Kawasan itu bukan area pertambangan, melainkan lahan yang sedang dipersiapkan untuk pembangunan perumahan. Tanah telah diratakan, jalan-jalan lingkungan mulai dibentuk, dan kawasan yang dahulu saya kenal sebagai area perkebunan serta ruang hijau perlahan berubah menjadi kawasan hunian.

Pengalaman tersebut membuat saya mulai memperhatikan satu fenomena yang semakin sering terlihat di Kota Malang. Baliho promosi perumahan bermunculan di berbagai sudut jalan. Tidak hanya menawarkan rumah tinggal, sebagian bahkan mempromosikan investasi rumah kos dan properti sewa. Fenomena ini menunjukkan bahwa bisnis hunian masih dianggap menjanjikan di tengah tingginya permintaan tempat tinggal.

Pertanyaannya, sampai di mana pembangunan kawasan hunian dapat terus dilakukan? Berapa banyak lagi lahan yang akan berubah fungsi menjadi perumahan? Dan yang lebih penting, siapa yang mengendalikan arah perubahan ruang kota tersebut?

Setiap pembangunan perumahan tentu tidak muncul begitu saja. Di baliknya terdapat proses perencanaan dan perizinan yang melibatkan pemerintah. Karena itu, perizinan pada dasarnya bukan sekadar dokumen administratif. Perizinan merupakan instrumen pengendalian yang seharusnya memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan tata ruang, daya dukung lingkungan, kapasitas infrastruktur, serta kebutuhan masyarakat.

Dalam logika tersebut, izin bukan hanya soal boleh atau tidak boleh membangun. Izin adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masa depan kota. Setiap izin yang diterbitkan sesungguhnya merupakan keputusan tentang seperti apa wajah Kota Malang beberapa tahun atau bahkan beberapa dekade mendatang.

Namun, publik mulai melihat sejumlah gejala yang memunculkan pertanyaan. Kawasan perumahan terus bertambah, sementara kapasitas jalan di banyak wilayah tidak berkembang secara sebanding. Ruang terbuka hijau semakin menyusut, sedangkan kebutuhan terhadap fasilitas umum terus meningkat. Pada saat yang sama, lalu lintas di berbagai titik kota semakin padat dan tekanan terhadap layanan publik juga semakin besar.

Tentu persoalan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh pembangunan perumahan. Pertumbuhan jumlah mahasiswa, meningkatnya aktivitas ekonomi, dan arus urbanisasi juga turut berkontribusi terhadap kebutuhan hunian baru. Namun justru karena berbagai faktor tersebut dapat diprediksi, seharusnya perencanaan pembangunan kota dilakukan dengan lebih hati-hati dan terukur.

Dalam konteks ini, perizinan menjadi instrumen yang paling strategis. Pemerintah memiliki data tata ruang, informasi mengenai daya dukung lingkungan, kapasitas jalan, serta kebutuhan infrastruktur publik. Karena itu, pemerintah juga memiliki otoritas untuk menentukan pembangunan mana yang layak dilanjutkan dan mana yang perlu dibatasi.

Pertanyaannya, apakah fungsi tersebut telah berjalan secara optimal?

Jika berbagai persoalan seperti kemacetan, berkurangnya ruang hijau, meningkatnya kepadatan permukiman, dan tekanan terhadap fasilitas publik terus muncul, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem perizinan yang berlaku. Apakah perizinan benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol pembangunan, atau hanya menjadi prosedur administratif yang memberikan legalitas terhadap setiap proyek yang diajukan?

Pertanyaan ini penting diajukan karena masa depan Kota Malang tidak hanya ditentukan oleh banyaknya bangunan yang berdiri, melainkan oleh kualitas keputusan yang melandasi pembangunan tersebut. Sebab ketika izin tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengendalian, maka yang tersisa hanyalah legalisasi pembangunan. Dan ketika itu terjadi, kota perlahan kehilangan kemampuan untuk mengendalikan arah pertumbuhannya sendiri.

Oleh Beny Miftahul Arifin

Tinggalkan komentar

Sedang Tren