Depok – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang selama bertahun-tahun bersembunyi di sebuah bunker bawah tanah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 23 April 2026 setelah adanya permintaan resmi dari Kedutaan Besar AS.

Permintaan bantuan penangkapan disampaikan Kedutaan Besar AS pada 5 Maret 2026. Menindaklanjuti surat tersebut, tim Imigrasi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan AW di kediamannya. Operasi penangkapan berlangsung di bunker tersembunyi yang dibangun di bawah rumahnya.

AW diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat. Selama lebih dari 15 tahun, ia menggunakan berbagai identitas palsu dan tinggal secara ilegal. Paspor miliknya telah kedaluwarsa sejak 2010, namun ia tetap bertahan di Indonesia dengan menyalahgunakan dokumen perjalanan.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM, yang mengaku sebagai istri AW, melapor ke Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM menyampaikan bahwa izin tinggalnya telah habis selama lima tahun karena dikekang oleh AW. Ia juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh AW di AS. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM bersama anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.

Setelah ditangkap, AW dideportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals. Ditjen Imigrasi menetapkan penangkalan seumur hidup, sehingga AW tidak dapat kembali ke Indonesia.

Penangkapan AW menjadi bukti kerja sama erat antara Ditjen Imigrasi Indonesia dan Kedutaan Besar AS dalam menangani buronan internasional. Kasus ini menegaskan bahwa pelarian panjang sekalipun tidak mampu menghindarkan seseorang dari jerat hukum.

sumber berita: https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/buron-bertahun-tahun-warga-as-ditangkap-bersembunyi-di-bunker-sawangan-depok/ar-AA2551rR?ocid=msedgntp&pc=ASTS&cvid=6a26bbd1a3084a2fbb4a326838c145a8&ei=11

Tinggalkan komentar

Sedang Tren