Lamongan – Bermula dari aduan masyarakat terkait banyaknya kendaraan berknalpot brong di Kecamatan Brondong, Polres Lamongan menggelar Patroli Skala Besar. Patroli cipta kondisi tersebut digelar khusus dengan sasaran motor tidak sesuai spesifikasi atau berknalpot bising.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan bahwa giat patroli digelar sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat.
“Kita melaksanakan apel Cipta Kondisi dengan sasaran knalpot brong karena banyak keluhan dari masyarakat Lamongan. Kendaraan yang terbukti melanggar akan dibawa ke Mako Polres dan dilakukan penilangan sesuai SOP.” jelasnya.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 21 unit kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar maupun melanggar aturan kelengkapan berkendara.
Patroli digelar dengan menyisir sepanjang jalur mulai Polsek Babat hingga Simpang Tiga (SP3) Mira.
Setelahnya, 21 motor tersebut dibawa ke Polres Lamongan. Oleh petugas, motor tersebut diperiksa mulai dari kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm, spion, lampu, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.
Selain menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, kepatuhan terhadap aturan juga membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (AB)




Tinggalkan komentar