Kediri – Pasangan suami istri siri di Kediri jual video porno yang mereka produksi di kamar kos wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. ADM (30) dan MAN (22) kini ditangkap Polres Kediri Kota usai salah satu videonya viral dan membuat resah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya video pelaku yang diduga dibuat di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan.
“Awal mulanya ada laporan dari masyarakat, kemudian kita kembangkan, ternyata kita cek lokasi benar bahwasanya yang bersangkutan tersebut menempati posisi ini, kemudian benar-benar memang ada, ya Alhamdulillah langsung kita lakukan penyelidikan dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Keduanya mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video tersebut, yang dibuat pada Februari 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari. Video sengaja diproduksi untuk dijual melalui grup Telegram dengan harga Rp250 ribu per video. Mereka juga melayani pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.
“Kalau untuk nominalnya yang diuntungkan kurang lebih selama ini ada Rp3 jutaan, kurang lebih. Karena dari video-video tersebut ada yang menginginkan, kemudian saling tawar-menawar di situ, kemudian ya kurang lebih dia dapat keuntungan selama 20 video itu dan di grup itu Rp3 juta,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.
Menurut Sarif, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya sendiri itu untuk kebutuhan sehari-hari dan buat cicilan motor dua pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. (AB)




Tinggalkan komentar