Kediri – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Dua pelaku diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya sedang nongkrong di pinggir jalan.
“Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor datang dan berteriak “wani we, wani we” dari seberang jalan. Tak lama kemudian, dua pelaku turun dan langsung menyerang korban,” kata AKP Achmad Elyasarif, Senin (4/5/2026).
Korban dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri. Korban bersama rekannya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang di seberang jalan, namun para pelaku terus mengejar.
Korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit. Aksi kekerasan tersebut berhenti setelah terdengar teriakan “wes, wes, wes” dari salah satu pelaku, yang kemudian membuat mereka menjauh dari lokasi.
Korban segera melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, ia baru menyadari bahwa tas miliknya tertinggal di lokasi kejadian. Setelah situasi dirasa aman, korban kembali untuk mencari tas tersebut, tetapi barang itu tidak ditemukan.
Tas tersebut diketahui berisi satu unit ponsel Realme C75, dompet berisi uang tunai sebesar Rp300.000, serta kartu bantuan sosial.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama ditangkap pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerja rekannya di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Sementara itu, pelaku lainnya diamankan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (AB)




Tinggalkan komentar