Siapa sangka, drama politik hukum paling panas minggu ini datang dari lingkaran dalam Istana. Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bukan cuma Listyo, ada dua perwira tinggi lain yang ikut terseret: Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin bilang ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kronologinya bikin merinding. Menurut penyidik, aksi penyadapan ini berlangsung dari 2025 sampai 2026. Modusnya, nomor-nomor target dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Yang disadap bukan kaleng-kaleng: Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, sampai pengusaha. Parahnya lagi, tersangka disebut sempat memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terbongkar justru dari laporan internal seorang petugas yang mengetahui aksi tersebut pada 30 Oktober 2026. Penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Ketiganya dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Menko Yusril memastikan Presiden Prabowo sudah tahu dan langsung memerintahkan Kapolri menindak tegas. Polri sendiri menegaskan ini murni ulah oknum, bukan kebijakan institusi.
Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI




Tinggalkan Balasan