DEMAK – Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan, mengajak segenap elemen memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk melindungi anak dari persoalan di era digitalisasi termasuk perkawinan dini.
Ia menyampaikan, jumlah perkawinan anak pada 2024 tercatat sebanyak 271 anak, kemudian pada 2025 sebanyak 272 anak. Sementara hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 196 anak.
“Anak-anak saat ini tumbuh dan berkembang di tengah pesatnya digitalisasi. Kondisi tersebut memberikan berbagai manfaat, namun sekaligus menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi bersama,” ucapnya usai acara di Kantor Dinsos P2PA Demak, Selasa (1/9/26).
Selain itu, anak dan remaja juga menghadapi berbagai persoalan lain, seperti penyalahgunaan narkoba, obesitas, kecanduan gawai, judi online, gangguan kesehatan mental, hingga pornografi dan eksploitasi anak di ruang digital.
Berdasarkan data, penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 4,15 juta orang dalam kelompok usia 15–65 tahun. Sementara angka obesitas pada anak usia 5–12 tahun mencapai 9,2 persen.
Penggunaan gawai juga menjadi tantangan tersendiri. Sesuai data Kementerian Kesehatan tahun 2025 yang disampaikan, penggunaan ponsel rata-rata mencapai 6–7 jam per hari, dengan 24,7 persen pengguna merupakan remaja.
Persoalan judi online turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring 2024–2025 yang dipaparkan, sekitar 520.000 anak dan remaja telah terjerat praktik judi online.
Di bidang kesehatan mental, sebanyak 15,5 juta atau 34,9 persen remaja Indonesia disebut memiliki masalah kesehatan mental. Namun, hanya 2,6 persen yang mendapatkan akses bantuan profesional.
Sementara di ruang digital, anak-anak juga menghadapi risiko paparan pornografi dan eksploitasi. Dalam paparan tersebut disebutkan sekitar 66 persen anak-anak di Indonesia telah terpapar konten pornografi, sedangkan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak terdeteksi beredar di ruang digital.
“Edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat maupun wilayah masing-masing agar anak mendapatkan perlindungan yang optimal,” pungkasnya.




Tinggalkan komentar