Geger di Mahkamah Konstitusi, bro. Jumat 28 Agustus 2026 kemarin, MK ngabulin seluruh gugatan uji materi Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Artinya, pasal soal “penghinaan pemerintah atau lembaga negara” resmi dibatalkan karena dianggap bertentangan sama UUD 1945.
Intinya lembaga negara itu subjek hukum, bukan manusia. Mereka nggak punya perasaan dipuji, dicela, apalagi terhina. Jadi nggak pas dilindungi pakai pasal pidana penghinaan kayak individu. Hakim Konstitusi Adies Kadir bilang, pemerintah dan lembaga negara justru harus terbuka sama pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Pasal ini juga dinilai rawan jadi alat subjektif. Kritik, evaluasi, atau opini yang sah bisa-bisa dikriminalisasi. Efeknya? Masyarakat jadi takut ngomong (chilling effect). Padahal kebebasan berpendapat, berserikat, dan memperoleh informasi itu hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945.
Gugatan ini diajukan sembilan mahasiswa FH Universitas Terbuka. Mereka khawatir frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” nggak punya parameter jelas, jadi mudah dipelintir. Pasal 241 bahkan bisa ngejerat orang yang nyebar tulisan, gambar, atau konten digital yang dianggap menghina.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Ini angin segar buat ruang kritik publik. Tapi ingat, pasal penghinaan presiden-wapres tetap ada dengan skema delik aduan. Jadi kritik tetap boleh, asal tetap bijak dan berbasis fakta.
Sumber: hukumonline.com | MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional | Hanifah Dwi Jayanti | 28 Agustus 2026




Tinggalkan komentar