Malang – Dua pria asal Kota Malang, Heri Cahyono (28) dan Bayu Suryo Kusumo (40), ditangkap setelah diduga menipu ratusan warga di sejumlah desa di Kabupaten Malang dengan mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya menjalankan aksi penipuan dengan modus koperasi fiktif yang menawarkan kemudahan pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, kedua pelaku diamankan saat menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada Senin (22/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari perangkat desa yang curiga terhadap kegiatan serupa yang sebelumnya digelar di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, dan Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak.
“Pelaku mengaku berasal dari Pemprov Jawa Timur. Mereka mengenakan atribut dan nametag layaknya pegawai pemerintah, bahkan mengaku sebagai utusan gubernur untuk melakukan sosialisasi terkait program UMKM,” ujar Fahmi di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).
Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku juga membawa surat tugas dan surat pemberitahuan sosialisasi yang diduga palsu. Dokumen tersebut dibuat menyerupai surat resmi Pemprov Jatim dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, meski format serta tanda tangannya tidak sesuai dengan dokumen resmi pemerintah.
Dalam kegiatan sosialisasi, pelaku mengajak warga bergabung ke sebuah perusahaan yang mereka klaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Namun, perusahaan tersebut ternyata fiktif.
Masyarakat yang tertarik diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang dengan iming-iming kemudahan pengurusan izin usaha, bantuan pemerintah, hingga promosi usaha oleh Pemprov Jawa Timur.
“Setiap peserta UMKM yang ingin bergabung diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang,” kata Fahmi.
Dari satu desa saja, tercatat sebanyak 227 warga telah menyerahkan uang kepada pelaku dengan total mencapai Rp22,7 juta. Uang tersebut dipungut setelah pelaksanaan sosialisasi.
Fahmi menegaskan bahwa kedua pelaku bukan ASN maupun pegawai pemerintah daerah. Seluruh identitas dan atribut yang digunakan hanyalah bagian dari modus untuk mengelabui masyarakat dan memperoleh keuntungan.
“Pelaku bukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan dari Pemkab Malang, dan bukan ASN. Semua itu hanya modus untuk menipu korban,” tegasnya.
Polres Malang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Hingga saat ini, polisi telah mendata sedikitnya 227 korban dengan total kerugian mencapai Rp22,7 juta.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kecurigaan pertama muncul saat pelaku menggelar sosialisasi di Desa Sumberporong. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya juga menjalankan aksi serupa di Desa Sukolilo dan Desa Brongkal.
“Kami mendalami apakah usaha yang ditawarkan benar dan apakah mereka memang terafiliasi dengan Pemprov Jawa Timur. Hasilnya, seluruh kegiatan tersebut merupakan penipuan,” ujar Hafiz.
Setelah sosialisasi di Desa Brongkal selesai, polisi bersama perangkat desa langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Saat diperiksa, Heri dan Bayu mengaku nekat melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Keduanya yang berprofesi sebagai wiraswasta dan seniman ingin memperoleh keuntungan dengan berpura-pura menjadi ASN Pemprov Jatim.
Polisi juga menelusuri perusahaan yang mereka sebut sebagai PT Baruna. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pendirian maupun legalitas perusahaan tersebut. Nama perusahaan itu juga tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (AB)




Tinggalkan komentar