Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus dua pelaku pencurian traktor di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Mirisnya, salah satu pelaku berinisial ARF (32) merupakan oknum tenaga honorer (P3K) yang bekerja di instansi tempat traktor tersebut disimpan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ARM (45).
Keduanya ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan pencurian dua unit traktor roda dua merek Yanmar milik warga yang dititipkan di gudang DKP3.
Aksi kriminal ini terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memanfaatkan akses yang mereka miliki untuk memasuki gudang DKP3 dengan cara merusak gembok pintu. Setelah berhasil masuk, barang hasil curian tersebut diangkut menggunakan mobil pick up bernomor polisi N 8915 EI.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu gudang, lalu mengangkut dua unit traktor itu menggunakan mobil pikap,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico, dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Kamis, 4 Juni 2026, di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengaku nekat melakukan tindak pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti krusial, yakni dua unit traktor roda dua merk Yanmar, empat buah roda besi, dua buah garu besi, serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam yang digunakan sebagai sarana angkut saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menerapkan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun atau pidana denda kategori V bagi para pelaku,” tegas AKBP Rico. (AB)




Tinggalkan komentar