Kediri – Satreskrim Polres Kediri meringkus pelaku pecah kaca mobil yang terjadi di Kelurahan Mrican, Kota Kediri, beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan awal, SML (40), warga Bogor itu diketahui juga beraksi di 13 TKP wilayah Kediri Raya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari seminggu setelah laporan pertama dari korban di Mrican. Saat itu, seorang perempuan bercerita menjadi korban pecah kaca saat makan sate di sekitar sekolah. Uang jutaan yang baru saja ia ambil di ATM raib. 

“Alhamdulillah, terungkap tanggal 25, kurang dari satu minggu. Ini terungkap, kemudian setelah kita lakukan interograsi, ada kejadian di 13 TKP di wilayah Kediri dan sekitar,” katanya saat konferensi pers di Polres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, dari total 13 TKP tersebut, enam berada di wilayah Kota Kediri, empat di Kabupaten Nganjuk, dan tiga lainnya di wilayah Jombang.

Kasus yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada Selasa (19/5/2026) di Jalan Sersan Bahrun, Kelurahan Merican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dimana saat itu korban hendak menjenguk saudaranya yang dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri. Namun karena kondisi saudaranya telah dijaga keluarga lain, korban memilih berhenti untuk makan di pinggir jalan.

Usai makan, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan hilang. Dari kejadian tersebut, korban kehilangan tas dan uang tunai senilai Rp3 juta. 

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor melihat kendaraan roda empat yang terparkir dianggap aman kemudian modus-nya adalah melakukan pecah kaca, mengambil barang-barang berharga kemudian pelaku pergi,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperkirakan total kerugian akibat aksi pelaku di 13 titik tersebut mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Barang yang dicuri antara lain uang tunai, laptop, telepon genggam, dompet, dan berbagai barang berharga lainnya. 

Hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya selama berada di wilayah Kediri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara dan dapat bertambah hingga sembilan tahun apabila memenuhi unsur pemberatan tertentu.

Polres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan serta selalu memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna menghindari tindak kejahatan serupa.

“Kami menghinbau kepada masyarakat, apabila melihat suatu kejahatan atau kejadian, silahkan hubungi 110,” tandasnya. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren