Jember – Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember menyurati seluruh instansi pemerintah dan perusahaan agar memberikan fasilitas akses publik yang ramah disabilitas serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 telah mengatur pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 187, juga diamanatkan pembentukan Komisi Daerah (Komda) Disabilitas.

Selain itu, Alfian meminta Disnaker menerbitkan surat edaran yang mengacu pada Pasal 18 perda tersebut terkait hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Dimana disabilitas memiliki hak untuk mengakses fasilitas publik, seperti di kantor-kantor,” ungkapnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember harus mematuhi ketentuan tersebut agar fasilitas publik dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Saya ingin, disnaker mengirimkan surat kepada semua instansi di kabupaten jember, termasuk DPRD, Kantor Bupati, OPD agar patuh pasal 18 tentang fasilitas publik harus bisa diakses disabilitas,” pintanya.

Tak hanya soal aksesibilitas, Alfian juga menyoroti kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 69 perda. Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah maupun badan usaha milik daerah (BUMD) perlu memperjuangkan dan memenuhi kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas.

“Sehingga BUMD, OPD, dengan kewenangan, dengan kemampuan keuangan boleh merekrut pegawai PPPK paruh waktu. Jadi ada hak 2 persen yng harus diisi disabilitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfian mengingatkan bahwa kewajiban serupa juga berlaku bagi sektor swasta. Perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 100 orang diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga menyampaikan, pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 100 orang, wajib mengikuti perda pasal 70 (mempekerjakan disabilitas),” lanjutnya.

Ke depan, Komisi D DPRD Jember berencana melakukan evaluasi dan pengecekan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam perda tersebut benar-benar dijalankan oleh instansi pemerintah maupun pelaku usaha di Kabupaten Jember. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren