Kediri – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Kediri M. Novansyah Merta memberikan vonis 4 tahun penjara terhadap RF (17),  terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jumat (29/5/2026).

Jaksa Penuntut Umun Yudo Wahono mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutannya yakni 5 tahun penjara dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Iya, kalau putusannya tadi tetap lebih rendah. Kan kita tuntut kemarin 5 tahun, ini putus 4 tahun dari 5,” ujarnya ditemui usai sidang putusan. 

Terlepas tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul yang memicu pendarahan pada ginjal dan pankreas, ada faktor-faktor meringankan menurut penilaian hakim. Di antaranya terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah, mengakui kesalahan, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa yang dituangkan secara tertulis.

“Kalau yang meringankan ini banyak, dia masih pengin sekolah, sudah mengakui kesalahannya, enggak berbelit-belit, terus terang. Sudah ada perdamaian antara keluarga korban sama pelakunya,” jelasnya. 

Meski begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap itu diambil lantaran terdakwa melalui penasihat hukumnya juga belum menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Jadi kita menanggapi tetap kalau terdakwa atau anak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, dia pikir-pikir kita tetap wajib pikir-pikir dulu. Itu saja. Nggak bisa langsung menerima,” tegasnya. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rini Puspitasari menyebut pihak keluarga terdakwa, terutama ibu ABH RF sempat menangis usai pembacaan putusan lantaran merasa keberatan atas lamanya hukuman yang dijatuhkan.

“Ya, karena terlalu berat, tadi katanya (Ibu) begitu, mendengar vonis 4 tahun itu langsung, kok lama sekali begitu. Tapi kemudian tadi sudah sempat ngobrol juga sama saya. Kan kalau biasanya 4 tahun itu kan nanti ada remisi-remisi, kemudian kan setelah 2/3 juga bisa keluar. Tadi sudah saya jelaskan sih, kemudian ibunya ya bisa menerima,” terangnya. 

Menurut Rini, RF dikenal sebagai anak yang rajin sekolah meski berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, wali kelas RF disebut memberikan keterangan yang meringankan terkait semangat belajar anak tersebut.

“Kemarin keterangannya saksi yang meringankan dari guru wali kelas itu ya. RF ini memang rajin sekolah, ABH ini memang rajin sekolah, tapi kan ada kendala-kendala ya karena kondisi ekonominya itu,” katanya. 

Rini menambahkan, RF merupakan pribadi yang penurut dan memiliki keinginan kuat untuk tetap bersekolah. Hal itulah yang menjadi salah satu penyemangatnya selama menjalani proses hukum.

“Anaknya sih kalau yang saya lihat itu mau-mau aja karena dia kan inginnya tuh sekolah gitu loh. Sementara, heeh, sementara di LPKA itu kan sudah pernah saya ceritakan, kemudian kebetulan kemarin yang bareng sama. ABH juga itu kan sudah berangkat juga ke LPKA, jadi kan bisa sekolah. Itu, itu yang menjadi penyemangat dia sih,” ujarnya. 

Terkait proses hukum terhadap nenek korban berinisial S (84), masih berada pada tahap pemberkasan. Perkara tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Juni mendatang.

Sebelumnya, seorang balita 4 tahun di Ngronggo Kota Kediri tewas dianiaya nenek dan sepupunya, Rabu (15/4/2026) malam. Peristiwa itu bermula saat korban diminta untuk tidur siang oleh sang nenek, namun menolak. Hal tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan. Sepupunya yang emosi turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap adanya luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren