Tulungagung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Hari ini giliran KPK memeriksa Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin beserta 9 orang pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus korupsi pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Para saksi dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan saksi di Polda Jatim,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Total terdapat 10 pejabat yang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi Gatut Sunu Wibowo. Salah satunya, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Lainnya, ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, Kepala DPMPTSP Tulungagung, Imroatul Mufidah, Kepala Dispora Tulungagung, Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tulungagung, Lugu Tri Handoko, Kepala Disnakeswan Tulungagung, Agus Suswantoro, Plt Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo, Sekretaris DPRD Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, Direktur RSUD dr Karneni Tulungagung, Rio Ardona dan seorang PNS Pemkab Tulungagung berinisal GL.
“Saksi kami periksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait pemberian kepada Bupati,” terangnya.
Sedangkan pada Kamis (21/5/2026) penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi untuk diperiksa. Mereka adalah, Kepala Dishub Tulungagung, Iswahjudi, Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, Kepala Dinkop UM Tulungagung, Slamet Sunarto, Kepala Diskominfo Tulungagung, Suparni, Kepala Dinas Perikanan Tulungagung, Robinson Nadeak, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto, Plt Kepala Disperkim Tulungagung, Agus Sulistiono, Sekretaris Disdik Tulungagung, Deni Susanti dan Ajudan Bupati Tulungagung, Sugeng. Menurut Budi, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan dalam mendalami kasus korupsi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
“Kami ingin mendapat keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2025). Sehari setelahya mereka menetapkan Gatut serta ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam korupsi pemerasan kepala OPD. (AB)




Tinggalkan komentar