Tulungagung – Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung resmi melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di kampus mereka. Menurutnya sebuah film harus memiliki izin sejumlah instansi seperti Kominfo atau instansi lain.
Sebelumnya dua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) akan menggelar nobar film tersebut di dalam kampus. Mereka telah mengajukan izin ke pihak kampus terkait kegiatan ini. Namun pihak kampus membatalkan kegiatan tersebut dan resmi melarang pemutaran film dokumenter tersebut.
Warek III UIN SATU Tulungagung, Syamsun Ni’am membenarkan bahwa pihaknya melarang kegiatan nobar Film Pesta Babi di dalam kampus. Pasalnya, film dokumenter Pesta Babi belum memiliki izin. Menurutnya sebuah film harus memiliki izin sejumlah instansi seperti Kominfo atau instansi lain.
“Tadi saya koordinasi dengan rektor. Karena film dokumenter ini secara resmi belum memiliki izin, film itu harus ada izin,” ujarnya, Kamis (21/55/2026).
Secara resmi UIN SATU Tulungagung melarang kegiatan nobar Film Pesta Babi di dalam kampus, mengingat UIN SATU Tulungagung merupakan lembaga negara. Mahasiswa bisa menonton film tersebut di luar kampus atau secara pribadi melalui kanal YouTube.
“Rektor khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau mahasiswa ingin nonton secara pribadi dipersilahkan,” paparnya.
Syamsun mengaku baru mendapat informasi kegiatan nobar film Pesta Babi di dalam kampus UIN SATU Tulungagung dua hari lalu. Pengajuan izin mahasiswa tersebut sudah ditolak kampus. Disinggung apakah ada tekanan dari aparat, Syamsun mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun yang jelas, UIN SATU Tulungagung menolak kegiatan nobar film Pesta Babi.
“Pengajuan mahasiswa nobar ditolak. Saya baru dua hari lalu tahu kalau ada rencana nobar,” pungkasnya.
Film karya sutradara Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono itu mengangkat isu perampasan ruang hidup masyarakat adat di wilayah Papua Selatan, terutama dari suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu.
Lahan adat yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari disebut terancam oleh proyek besar seperti perkebunan kelapa sawit, tebu untuk bioetanol, dan proyek pangan yang mengatasnamakan “ketahanan pangan” serta “transisi energi”.
Tak hanya di UIN SATU, dokumenter berdurasi 1,5 jam ini mendapat penolakan di sejumlah daerah. (AB)





Tinggalkan komentar