Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku pencurian pompa air di 53 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Ironisnya, saat beraksi, RM (39), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mengajak anak dan istrinya.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil dikantongi setelah proses penyelidikan mendalam. RM kemudian diamankan beserta barang bukti hasil curian di Kabupaten Gresik pada pertengahan Mei 2026 lalu.

“Tersangka beraksi di 53 TKP, semuanya berada di Kabupaten Lamongan, mulai dari Kecamatan Deket, Glagah, Turi, Karangbinangun, Kalitengah, Sarirejo, hingga Tikung. Tersangka memanfaatkan kondisi lengang atau sepi pada malam hari,” ungkap Kapolres Lamongan, Selasa (19/6/2026).

Arif mengungkap sejumlah fakta dalam kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lapas Gresik pada 2024.

Selain itu, mobil yang digunakan tersangka merupakan kendaraan sewaan. Saat menjalankan aksinya, tersangka juga mengajak keluarga, termasuk anak dan istrinya.

“Dari kasus ini, kami juga menemukan fakta bahwa saat menjalankan aksinya, tersangka kerap kali mengajak enam anak dan istrinya yang diketahui sedang hamil,” beber Arif.

Untuk mengelabui pembeli dan menutupi jejak kejahatan, tersangka menjual pompa air secara terpisah atau eceran melalui media sosial dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD), menyasar warga Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren