Jember – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Jember (Unej) menggelar aksi di depan rektorat, Senin (27/4/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru 2026 yang dinilai memberatkan.
Kenaikan UKT terjadi pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), di mana terdapat perubahan berupa kenaikan satu tingkat golongan. Hal ini memicu pertanyaan dan keresahan di kalangan calon mahasiswa baru.
Koordinator aksi, Algi Febriano, menyampaikan bahwa pihak rektorat menyebut persoalan ini dipicu oleh kesalahan sistem.
“Informasi dari rektorat, kesalahan tersebut terjadi karena error pada sistem serta kendala dalam proses sinkronisasi antara pihak bank dan rektorat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan adanya perbedaan mekanisme survei antara pihak terkait yang turut memengaruhi hasil akhir penetapan UKT.
“Selain itu, terdapat perbedaan mekanisme survei yang dilakukan kedua belah pihak, sehingga berdampak pada hasil akhir UKT,” sambungnya.
Kenaikan UKT yang terjadi berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Kondisi ini membuat sejumlah calon mahasiswa baru mengadu ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unej karena dinilai memberatkan.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta rektorat mengeluarkan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut, melakukan evaluasi ulang penetapan golongan UKT, serta mengaudit dan memperbaiki sistem akademik secara menyeluruh. Mereka juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi.
“Kami meminta rektorat bertanggung jawab penuh atas kegaduhan serta ketidakpastian kebijakan yang merugikan calon mahasiswa baru,” tegas Algi.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jember, Prof. Slamin, menjelaskan bahwa pihak kampus telah melakukan proses verifikasi berjenjang secara ketat, termasuk melalui pengecekan telepon dan survei faktual. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi pendidikan tepat sasaran, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Kami menyampaikan permohonan maaf jika hal ini menimbulkan kegaduhan. Permasalahan terjadi saat proses sinkronisasi antara sistem verifikasi dan data tagihan. Cetak tagihan masih menggunakan data lama, sementara di sistem verifikasi datanya sudah diperbarui,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kampus berkomitmen agar tidak ada mahasiswa yang gagal daftar ulang hanya karena kendala biaya.
“Kami pastikan tidak boleh ada mahasiswa yang tidak daftar ulang hanya karena tidak mampu membayar UKT. Mari kita kawal bersama agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan,” tegas Prof. Slamin.
Selain itu, Prof. Slamin juga memaparkan bahwa Universitas Jember terus berupaya menjaga akses pendidikan yang inklusif. Saat ini, kuota penerima KIP-Kuliah di Unej mencapai 44 persen secara keseluruhan, bahkan hingga 56 persen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Di fakultas dengan biaya operasional tinggi seperti Fakultas Kedokteran, akses bagi mahasiswa kurang mampu tetap dijaga melalui kuota KIP-K sebesar 5 hingga 7 persen.
Ia juga menegaskan bahwa selama 11 tahun terakhir, Unej tidak pernah menaikkan UKT.
“Perlu dicatat, tidak ada kenaikan UKT di Universitas Jember sejak 2015. Kami juga mengajak mahasiswa untuk memastikan data yang disampaikan benar dan valid, agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang sebenarnya mampu,” pungkasnya. (AB)




Tinggalkan komentar