TRENGGALEK – Keadilan telah dijatuhkan dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kabupaten Trenggalek. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memutus hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Slamet Effendi (41), warga Kecamatan Durenan, yang terbukti bersalah dalam tindak pembunuhan berencana.Kamis(28/8)
Putusan ini mengakhiri proses hukum atas perbuatan keji yang dilakukannya di Hotel Jaas pada April 2025 lalu. Slamet Effendi tidak hanya terbukti membunuh seorang perempuan, tetapi juga menganiaya anak korban hingga mengalami luka berat.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini dalam sidang bernomor 75.
“Amar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.
Vonis seumur hidup dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan secara cermat semua fakta di persidangan. Meskipun vonis telah dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Putusan ini didasarkan pada dua dakwaan yang bersifat kumulatif. Untuk tindak pembunuhan berencana, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Sementara itu, kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena dakwaan bersifat kumulatif, maka disidangkan dalam satu berkas perkara,” tambahnya.
Dalam amar putusan, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, majelis hakim menemukan tiga hal yang sangat memberatkan,perbuatan terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, perbuatan yang menimbulkan penderitaan serta trauma mendalam bagi anak korban dan keluarga; serta tindakan yang dilakukan dengan cara yang sangat kejam.AR





Tinggalkan komentar