Trenggalek – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pengundian ulang untuk kios-kios yang masih kosong di Pasar Pon Trenggalek. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang pasar dan memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang berminat.Jum’at(4/4)

Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kios yang belum ditempati melalui kantor pos. Surat tersebut berisi imbauan agar pemilik kios segera memanfaatkan kiosnya untuk berjualan.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada pemilik kios yang masih kosong. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dan transparansi kepada pemilik kios,” kata Saniran.

Saniran menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Menurutnya, jika kios-kios tersebut tetap tidak ditempati, maka akan dilakukan pengundian ulang.

“Jika peminatnya lebih dari kuota, akan kami informasikan dan dilakukan pengundian sesuai aturan,” jelasnya.

Sedikit Cuplikan Perda dan Perbup yang mengatur pengelolaan Pasar Pon Trenggalek: Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Pon Kabupaten Trenggalek:

  • Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Pon Trenggalek, termasuk ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, zonasi, waktu operasional, dan tata tertib pasar.
  • Pasal di dalam perbup tersebut mengatur tentang pemanfaatan kios dan los yang ada di pasar pon trenggalek.
  • Di dalamnya juga di atur tentang sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan kios dan los.
  • Objek Pengelolaan Pasar:
  • Bangunan Pasar Pon milik Pemerintah Daerah yang terdiri dari kios, los, pelataran/halaman pasar, taman, dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Kios dan Los difungsikan sebagai tempat berjualan barang dan/atau jasa secara langsung dan/atau online baik dalam bentuk eceran dan/atau grosir.
  • Waktu Operasional:
  • Waktu operasional Pasar Pon mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.
    Dengan adanya pengundian ulang ini, diharapkan Pasar Pon Trenggalek dapat lebih ramai dan memberikan manfaat yang optimal bagi pedagang dan masyarakat.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren