Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat pembenahan tata kelola parkir dengan menyiapkan tiga skema pembayaran digital sekaligus memperluas jangkauan layanan itu di berbagai ruas jalan. Hingga 9 April 2026, implementasi sistem parkir digital telah melibatkan 616 juru parkir (jukir) resmi, meningkat signifikan dari kisaran sebelumnya yang berada di angka 480-an

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa tiga skema tersebut meliputi pembayaran melalui QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir yang akan mulai didistribusikan pada pertengahan April melalui jaringan ritel modern. Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sistem pembayaran non tunai.

“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Yang utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menindaklanjuti keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” jelas Trio, Jumat (10/4/2026).

Seiring dengan penambahan ruas jalan yang terintegrasi dalam sistem, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembayaran yang aman, praktis, dan terukur. Pemkot Surabaya menilai, kehadiran tiga skema ini menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku, baik di sisi pengguna maupun jukir.

Di sisi lain, Dishub juga melakukan penertiban terhadap sekitar 600 juru parkir yang sebelumnya direncanakan dibekukan izinnya karena tidak mendukung program digitalisasi parkir.  “Dari jumlah tersebut, sekitar 180 hingga 190 orang telah menyatakan kesediaan beralih ke sistem digital dalam dua hari terakhir, termasuk melakukan aktivasi rekening bank sebagai bagian dari mekanisme bagi hasil 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk juru parkir,” terangnya.

Pendekatan dilakukan secara langsung di lapangan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok untuk menyasar para jukir. Mereka yang bersedia akan langsung diarahkan untuk melakukan aktivasi ATM Bank Jatim, sementara yang menolak dipastikan akan diganti. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari penataan.

“Sempat muncul penolakan di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Manyar, namun sebagian besar jukir di lokasi lain mulai menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia melakukan aktivasi ATM. Pemerintah melihat adanya peningkatan kesadaran setelah berbagai sosialisasi dan penertiban dilakukan,” ungkapnya.

Digitalisasi parkir ini diarahkan untuk memperkuat transparansi sekaligus menutup celah praktik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta potensi kebocoran. Dengan sistem non tunai, seluruh transaksi tercatat dan dapat diawasi. “Ke depan, tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Dalam skema baru ini, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank. Setiap transaksi, termasuk dari penggunaan voucher parkir, dengan porsi 40 persen untuk jukir, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

“Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir wajib bergabung dalam sistem digital. Dengan perluasan layanan dan penambahan skema pembayaran, digitalisasi parkir diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih tertib, modern, dan transparan. Mari dukung bersama tertib parkir digital demi kenyamanan dan kemajuan Kota Surabaya,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren