Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026). Mereka akan bekerja dari rumah dengan pengawasan super ketat.
Sekertaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin menyampaikan bahwa kebijakan tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkup Kabupaten Kediri tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/8/418.50/2026. Di antaranya, penerapan WFH dilakukan secara proporsional melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan di rumah (WFH).
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan kinerja, justru mendorong disiplin dan efisiensi yang lebih tinggi.
“ASN kita terapkan WFH setiap hari Jumat. Namun untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor,” ujar Solikin, Jumat (10/4/2026). Seperti DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Terkait sistem pengawasan terhadap ASN yang WFH, akan dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat dibandingkan saat bekerja di kantor. ASN diwajibkan mengirimkan titik koordinat rumah serta data kendaraan sebelum pelaksanaan WFH esoknya.
Data tersebut menjadi acuan dalam sistem absensi digital yang mengharuskan pegawai melakukan presensi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore, dari lokasi yang telah ditentukan.
Selain absensi, ASN yang WFH juga diwajibkan menyusun rencana kerja harian sebelum pelaksanaan, kemudian melaporkan hasil pekerjaan lengkap dengan bukti kepada atasan pada hari Senin.
Inspektur Inspektorat, Wirawan menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan langsung berdampak pada sanksi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Akumulasinya kan nanti dikumpulkan, akumulasi berapa. Nanti ada aturannya sendiri. Satu. Yang kedua, kan berdampak pada TPP masing-masing. Nanti akumulasi kena loh berapa jam dia enggak (absen) ya otomatis dia kena sanksi itu,” tegasnya.
Selain WFH, kebijakan lain yang tertuang dalam SE tersebut adalah agar melakukan efisiensi energi dan anggaran khususnya bagi Kepala Perangkat Daerah dengan mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid (daring), dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kepala Perangkat Daerah juga diharuskan membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50%
dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta
mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Begitu juga untuk penggunaan kendaraan dinas jabatan yang dibatasi maksimal 50% dan penggunaan kendaraan pribadi. Kepala Perangkat Daerah disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk menghitung dan melaporkan penghematan anggaran sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama biaya perjalanan dinas, biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas atau operasional, air, telepon, dan lain-lain, serta hasil pelaksanaan WFH pegawai dilengkapi dengan link bukti/output kinerja pegawai di
lingkungannya ke Bupati melalui BKPSDM setiap akhir bulan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kediri berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (AB)




Tinggalkan komentar