Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merombak sistem pengangkutan sampah sekaligus memberlakukan sanksi administratif bagi petugas yang meninggalkan gerobak berserakan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kebijakan ini ditegaskan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam inspeksi mendadak di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh pada 1 April 2026 lalu. Dalam sidak tersebut, tumpukan sampah meluber dan puluhan gerobak terlihat tidak tertata di area TPS.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser, mengatakan penertiban dilakukan melalui dua langkah utama: penyesuaian jadwal angkut dan penegakan disiplin petugas.
“Pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA,” kata Fikser, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, setiap gerobak yang selesai bongkar muatan wajib segera keluar dari TPS. Gerobak yang ditinggalkan akan langsung ditertibkan sebagai bentuk sanksi.
“Gerobak yang masih tertinggal di TPS akan kami angkut ke gudang. Ini bagian dari penegakan disiplin,” ujarnya.
Menurut Fikser, keberadaan gerobak yang menumpuk menjadi salah satu penyebab utama semrawutnya TPS dan terhambatnya proses pengangkutan sampah.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengubah pola operasional dengan menggeser jadwal pengangkutan sampah ke malam hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga sekaligus memperlancar alur distribusi sampah.
“Ke depan, pengangkutan akan lebih banyak dilakukan pada malam hari agar operasional lebih tertib,” katanya.
Pemkot juga menegaskan pembatasan jenis sampah di TPS. Sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari dilarang dibuang ke TPS dan harus langsung dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Untuk memastikan kebijakan berjalan, DLH Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan petugas pengangkut sampah. Pemkot menargetkan perubahan ini mampu menekan penumpukan sampah sekaligus meningkatkan kedisiplinan di lapangan. (AB)




Tinggalkan komentar