Lamongan – Polres Lamongan memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal dan ratusan knalpot brong dimusnahkan Polres Lamongan, Kamis (12/3/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar di wilayah hukum Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.200 liter miras ilegal serta 245 knalpot brong yang sebelumnya diamankan dari berbagai operasi penertiban.

Menurut Arif, knalpot brong menjadi salah satu perhatian utama karena sering memicu konflik antarkelompok serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini sangat mengganggu kenyamanan dan sering sekali menjadi pemicu keributan antar kelompok dari suara knalpot brong,” ujarnya.

Selain itu, peredaran minuman keras ilegal juga dinilai menjadi persoalan serius karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.

“Minuman keras arak ataupun minuman beralkohol yang dijual tanpa izin sangat membahayakan, meresahkan, dan dapat menjadi faktor pemicu tindak kejahatan seperti kekerasan, tawuran, agresivitas, bahkan tindak pidana seksual,” jelasnya.

Arif menambahkan, berdasarkan perhitungan para ahli, sebanyak 5.200 liter miras yang dimusnahkan tersebut berpotensi memabukkan hingga sekitar 15.000 orang.

“Artinya dengan pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari dampak miras ilegal,” katanya.

Meski demikian, pihaknya meyakini masih ada peredaran miras ilegal yang belum terungkap. Karena itu Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna menekan peredarannya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lamongan, terutama selama bulan Ramadan.

“Kami akan memberikan sanksi lebih tegas, bahkan kemungkinan pidana kurungan bagi pelaku yang berulang kali tertangkap menjual miras ilegal,” tegas Arif. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren