Gresik – Kepolisian Resor Gresik mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, polisi berhasil mengamankan puluhan tersangka dari berbagai tindak kriminal.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026) sore. Operasi yang digelar mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026 ini menargetkan berbagai pelanggaran hukum yang kerap meresahkan masyarakat, seperti premanisme, perjudian, narkoba, hingga peredaran minuman keras ilegal.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Gresik bersama polsek berhasil mengungkap 78 kasus dengan total 85 tersangka yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Ramadhan.
Dari pengungkapan kasus perjudian dan kejahatan umum, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 25 unit telepon seluler, uang tunai Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.
Polisi juga menindak peredaran bahan peledak ilegal dengan menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.
Sementara dalam kasus narkotika, petugas mengamankan barang bukti 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”. Polisi juga menemukan alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang digunakan para pelaku.
Selain itu, operasi tersebut turut menertibkan peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek disita karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada akhir kegiatan, ratusan botol minuman keras hasil Operasi Pekat Semeru 2026 tersebut dimusnahkan.
Polres Gresik menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat guna menjaga situasi wilayah tetap aman, terutama selama bulan Ramadan.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (AB)




Tinggalkan komentar