Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP kembali memperketat pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Dalam operasi yang digelar bersama perangkat daerah (PD) terkait, petugas mendapati satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan larangan peredaran minuman beralkohol.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa selama Ramadan, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas kota.
Pengawasan menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat pada Senin (2/3/2026) malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, modus pelanggaran yang ditemukan serupa dengan kasus sebelumnya. Minuman beralkohol tidak disajikan dalam kemasan botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik guna mengelabui petugas.
“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut dengan berkoordinasi bersama dinas terkait yang turut dalam kegiatan pengawasan.
“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait,” tambahnya.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran di tempat usaha sebagai bentuk penindakan administratif.
Zaini menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan. Meski demikian, pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya. (AB)




Tinggalkan komentar