Jember – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember mendorong pembentukan Peraturan Kepala Desa (Perkades), menyusul lumpuhnya pelayanan administrasi di Kantor Desa Patemon, Kecamatan Pakusari akibat token listrik habis.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi terpaksa pulang dengan kecewa karena pelayanan tidak bisa berjalan. Padamnya listrik membuat seluruh aktivitas perkantoran terhenti.
Pemerintah Desa Patemon menjelaskan bahwa ketiadaan token listrik terjadi akibat keterbatasan anggaran. Tak hanya listrik, pembayaran layanan internet juga terdampak sehingga pelayanan administrasi desa tidak dapat beroperasi.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa segera menyusun Perkades tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini dinilai sebagai jalan keluar sementara agar operasional desa tetap berjalan, meskipun pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mencapai kesepakatan.
Menurut Adi, penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu telah diatur secara jelas dalam regulasi, di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasional. Jadi gaji dan kebutuhan lainnya tetap dapat dibayarkan,” ujar Adi, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, penerbitan Perkades APBDes merupakan opsi jangka pendek yang paling realistis untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berputar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
DPMD Jember, lanjutnya, berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Koordinasi telah dilakukan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari guna mempercepat penanganan.
Selain itu, DPMD juga siap menurunkan sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap memfasilitasi. Jika masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan tim atau bisa langsung berkonsultasi ke kantor kami,” tegasnya. (AB)




Tinggalkan komentar