Tangerang — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/1/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asalnya.

Subjek kebijakan ini meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan, tanpa mengubah kewarganegaraan asal yang bersangkutan,” jelas Yuldi.

Salah satu diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menilai kebijakan GCI menjadi kesempatan untuk kembali terhubung dengan Tanah Air.

“Saya melihat Indonesia memiliki sleeping giants, talenta-talenta yang belum sepenuhnya tergali. Saya berharap dapat berbagi pengalaman dan ikut membangkitkan potensi tersebut. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatif menghubungkan diaspora Indonesia di berbagai negara,” ujarnya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan. Menurutnya, proses permohonan berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.

“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi di masa depan akan dilakukan dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat menjadi bagian dari program GCI,” katanya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H terintegrasi dengan sistem perlintasan Imigrasi, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.

Pemohon yang akan menggunakan fasilitas autogate wajib mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke wilayah Indonesia, pemegang e-visa GCI akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu datang ke kantor Imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tertentu. Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan permohonan tanpa kewajiban jaminan keimigrasian sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan pemohon tinggal jangka panjang di Indonesia dengan proses layanan terintegrasi dan berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan agenda besar pemerintah pada tahun 2026.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. GCI dibangun melalui ekosistem digital yang terhubung dan diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.

Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian. Penambahan ini diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan wujud penguatan layanan berbasis digital dan perluasan jangkauan pelayanan.

“Kami ingin memastikan layanan Imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, kolaborasi, teknologi, dan penguatan sumber daya manusia akan terus ditingkatkan,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren