Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada awal 2026.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Menurut Tohari, perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi seiring meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan tanpa izin menjadi langkah mutlak.
“Keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup,” kata Tohari.
Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 perlintasan sebidang. Pihaknya pun mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (AB)




Tinggalkan komentar