Malang – Suasana Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pagi itu terasa berbeda. Deretan mahasiswa lengkap dengan jas almamater memenuhi ruangan, menanti sosok muda inspiratif: Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Pada kesempatan tersebut, Mbak Vinanda hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Talk Advokasi 2025 (TALKVO 2025), Senin (03/11/2025), dengan tema “Gerak Bersama Rakyat: Menegaskan Peran Advokasi dalam Mewujudkan Kebijakan Berkeadilan.”

Dengan gaya bicara hangat dan lugas, Mbak Vinanda menjelaskan bahwa advokasi adalah upaya sistematis dan terorganisasi yang dilakukan individu atau kelompok untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan publik agar kebijakan dan praktik pemerintahan berpihak pada kepentingan rakyat, terutama mereka yang terpinggirkan. Advokasi bukan aktivitas pasif, melainkan gerakan aktif yang menuntut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ada empat prinsip utama dalam advokasi, yaitu partisipasi rakyat, keadilan sosial, transparansi dan akuntabilitas, serta kemandirian dan keberlanjutan.

“Advokasi memang penting dalam pengambilan kebijakan, utamanya di level pemerintah. Karena advokasi bisa menjadi jembatan kesenjangan komunikasi, memberdayakan kelompok rentan, meningkatkan kesadaran publik, hingga meningkatkan akuntabilitas dan memastikan substansi kebijakan yang responsif,” jelasnya.

Pada level pemerintahan, kebijakan pro-rakyat adalah kebijakan publik yang secara nyata memperhatikan dan menjawab kebutuhan masyarakat luas, terutama kelompok rentan atau terpinggirkan. Kebijakan ini berorientasi pada pelayanan, bukan sekadar pelaksanaan instruksi, dan mengedepankan distribusi manfaat yang merata.

Salah satu contoh kebijakan pro-rakyat di Kota Kediri di bidang hukum adalah program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Program ini bertujuan mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesetaraan di depan hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin.

Selain itu, Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri juga mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pemerintah Kota Kediri juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Mbak Vinanda mengungkapkan bahwa advokasi yang berhasil memiliki beberapa indikator, yakni adanya kerja sama antara rakyat dengan komunitas, organisasi masyarakat dan pemerintah; didukung data yang kuat; adanya media atau publikasi yang memberi tekanan; serta tindak lanjut implementasi.

“Dengan begitu, advokasi menjadi hal yang penting bagi saya dan bagi rekan-rekan semua dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang melibatkan khalayak luas. Semoga melalui pembahasan ini, rekan-rekan semakin memahami bahwa advokasi bisa menjadi jembatan bagi kita semua—para pemimpin di level apa pun—untuk bergerak bersama rakyat. Saya berharap forum ini dapat menginspirasi dan menjadi bekal bagi rekan-rekan yang kelak akan menjadi the next leader,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren