Kediri – Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kerusuhan di Kediri, akhir Agustus lalu mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) di Lapas setempat, Selasa (30/9/2025). Mereka mengikuti ujian ini secara cermat dengan bekal surat cinta dari sang guru.
DRA, FPP, DAS dan CFF yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Kediri itu terpaksa mengikuti ujian di Lapas buntut dari kasus kerusuhan di gedung Pemerintah Kabupaten Kediri. Mereka turut membawa plakat besi bertuliskan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri.
Penasehat hukum Mohamad Rofian, mengatakan, pihaknya berupaya agar para terdakwa ABH tersebut tetap mendapatkan hak yang sama seperti mereka yang ada di sekolah. Menurut Rofian, masa depan mereka masih panjang, sehingga haknya jangan sampai terabaikan.
“Jadi meskipun ini berada di tempat yang berbeda, berada di Lapas, hak anak jangan sampai terabaikan. Oleh karena itu kami bersama tim ini memperjuangkan agar anak-anak ini bisa mengikuti pendidikan maupun dapat mengikuti ujian,” tambahnya.
Diketahui, ujian tengah semester di sekolah sejatinya telah berlangsung sejak Senin (29/9), namun karena para ABH masih berhadapan dengan sidang, maka baru dilaksanakan hari ini.
Ujian di tempat berbeda menjadi tantangan tersendiri bagi mereka karena jelas selama di Lapas, keempatnya belum sempat belajar. Salah satunya DRA, mengaku cukup kesulitan menjawab soal pertanyaan karena belum sempat belajar.
“Susah karena nggak belajar selama disini,”katanya.
Namun, surat cinta dari sang guru cukup memotivasi mereka. Surat yang dibacakan oleh kuasa hukum itu disertai cerita keadaan di sekolah dan teman-temannya selama tidak ada mereka.
“Tadi juga ada pesanan dari ibu gurunya, pesanan dari wali kelasnya dan teman-temannya, bahwasannya teman-teman dan wali kelas, semua bapak ibu gurunya itu menunggu di sekolah,” ujarnya.
Pihaknya pun mangapresiasi semua pihak yang mendukung ABH untuk mendapatkan haknya dalam mengikuti ujian tengah semester.
Saat ini, proses persidangan keempatnya masih berjalan. Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9) tersebut terdakwa dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 2 bulan penjara.
Lebih lanjut, Rofian mengaku keberatan atas pasal yang diterapkan. Menurutnya pasal tersebut kurang tepat karena nilai barang yang diambil tidak memenuhi unsur kerugian besar.
“Karena ini merupakan tindak pindana ringan kalau kami menganggap. Karena apa? Karena nilai dari barang tersebut itu tidak memenuhi parameter nilainya Rp 2 juta setengah, ya ini di bawah Rp 1 juta,” tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, pihaknya juga mendatangkan saksi a de charge atau saksi meringankan.
“Dan dari tuntutan itu sebelumnya memang sudah ada beberapa rangkaian saksi ya, mulai dari saksi yang dari JPU, itu saksinya kita sangkal, ada beberapa yang kita sangkal, yang mana memberatkan dari anak yang berhadapan dengan hukum. Dan kita juga mendatangkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, dimana itu menjelaskan barang yang dibawa itu nilainya tidak besar, nilainya hanya dibawah Rp 1 juta,” imbuhnya.
Alasan keberatan lain adalah karena sejatinya terdakwa tidaklah mengambil melainkan hanya ikut-ikutan memungut barang yang berserakan.
“Jadi barang yang diambil itu adalah bukan barang dari hasil pengerusakan, bukan. Tapi barang yang sudah berserakan tapi diambil, itu yang pertama. Terus yang kedua, dia mengambil barang itu bukan untuk dijual ataupun untuk didistribusikan pada orang lain. Istilahnya zaman sekarang itu anak-anak Fomo hanya untuk gagah-gagahan saja,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi pihak JPU yang melihat perkara ini secara objektif dan hanya menuntut kasus pidana anak di bawah umur tersebut hanya dalam kurun waktu 2 bulan.
“Kalau tuntutannya sih oke, kita mengapresiasi. Cuma kalau penerapan pasalnya yang kurang pas kalau menurut kami. Kalau yang 2 bulan kok, oke lah kita mengapresiasi,” terangnya.
Pihaknya pun sepakat bahwa yang namanya tindakan hukum memang harus diberi sanksi tegas, tetapi juga harus objektif. (AB)





Tinggalkan komentar