Surabaya – Polda Jatim secara tegas menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.
Satu di antaranya adalah AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Tersangka AEP berperan membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat anak, sekaligus menjadi eksekutor.
Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegasny.
Selain pembakaran, polisi juga mengungkap kasus penjarahan. Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga.
Di lokasi berbeda, Polisi juga menangkap MT (19), warga Sampang, Madura, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari. Pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual.
“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim.
Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.
“Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. (AB)





Tinggalkan komentar