Kediri – Polres Kediri Kota menetapkan Saiful Amin sebagai tersangka penghasutan dalam aksi demontrasi yang berakhir rusuh, Sabtu (30/8/2025) lalu. Aktivis mahasiswa Kediri itu langsung ditahan di rutan Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, penetapan tersangka Saiful Amin dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

“Kita laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah,” jelas AKP Cipto, dalam konferensi pers, pada Rabu (3/9/2025).

Polisi menjerat pria yang terkenal dengan rambut gondrongnya itu dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ketua PMII Kediri periode 2023-2024 tersebut diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di wilayah Taman Sekartaji itu.

“Persangkaannya pasal 160 KUHP dimana barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Yang mana disini adalah berupa aksi anarkis, pengerusakan dan pembakaran dan juga tidak menuruti atas perintah pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang AKP Cipto.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma dari LBH Al-Faruq Kediri menegaskan, kliennya bukan aktor intelektual di balik kerusuhan di Kediri. Namun, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami selaku penasihat hukum, tentu klien kami menghormati itu. Mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan disini SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA,” ujar Taufiq.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di Kota Kediri berakhir ricuh. Massa membakar Gedung DPRD, dan merusak sejumlah kantor polisi serta menjarah barang-barang disana.

Polisi kemudian menetapkan 15 tersangka termasuk Saiful Amin. Sementara puluhan pelaku penjarahan lainnya mulai mengembalikan barang jarahan, setelah polisi memberi waktu 1-3 September 2025. Seperti kulkas, komputer, meja, hingga tanaman hias. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren