TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pengurangan atau keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil menyusul adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak. Penyesuaian ini dilakukan untuk mewujudkan rasa keadilan terkait nilai sebuah lahan.Rabu(20/8)
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Hartoko, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan pajak telah dibuka sejak distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada pemerintah desa.
”Bagi warga yang ingin mengajukan keberatan atau pengurangan, kami layani hingga bulan Juli. Sudah banyak sekali masyarakat yang mengajukan keberatan terhadap PBB-P2,” ujar Hartoko.
Menurut Hartoko, pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke Bakeuda atau secara kolektif melalui pemerintah desa. Besaran pengurangan pajak akan bervariasi, tergantung pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.
Terkait PBB-P2 tahun 2025, Hartoko menyebut memang terjadi kenaikan sekitar 14 persen yang tidak signifikan. Namun, angka ini belum memperhitungkan adanya pengurangan yang diajukan masyarakat.
Hartoko menjelaskan bahwa kenaikan NJOP bertujuan agar nilai jual tidak terlalu jauh dari harga pasar.
“Saat ini kami melakukan klasifikasi agar ada rasa keadilan. Jangan sampai tanah yang strategis disamakan dengan tanah biasa,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian NJOP ini memang berdampak pada PBB-P2, tetapi langkah ini diperlukan untuk menciptakan pemerataan beban pajak sesuai dengan nilai riil tanah di lapangan.
Penyesuaian NJOP ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 39 Tahun 2024. Perbup ini ditandatangani oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, pada 21 Maret 2025.
Perbup Nomor 5 Tahun 2025 ini juga menetapkan besaran nilai jual objek pajak untuk masing-masing jenis penggunaan tanah, antara lain:
Lahan Produksi Pangan: 30%
Permukiman: 40%
Perumahan Pengembang: 60%
Bangunan Usaha: 70%
Sementara itu, menanggapi keresahan di berbagai daerah terkait kebijakan pajak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ. Dalam surat edaran ini, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat agar kebijakan pajak tidak membebani, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Surat edaran ini juga mengimbau kepala daerah untuk menunda atau mencabut peraturan yang memberlakukan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2 jika dirasa memberatkan masyarakat, serta memberlakukan peraturan tahun sebelumnya. Kebijakan ini menekankan pentingnya asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penetapan pajak daerah.AR





Tinggalkan komentar