Trenggalek — Masyarakat Trenggalek kini dapat bernapas lega dengan adanya kebijakan baru yang menguntungkan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Bupati Mochamad Nur Arifin telah menetapkan diskon sebesar 25% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk jenis transaksi selain waris.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center Trenggalek. Selasa (19/8).

Pengumuman ini menjadi bagian dari serangkaian inisiatif Pemkab Trenggalek untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk pembebasan denda pajak, pengundian berhadiah untuk balik nama kendaraan, serta pembebasan PBB-P2 bagi lahan yang mendukung program Net Zero Carbon.

​Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menegaskan bahwa keputusan ini telah diresmikan melalui Keputusan Bupati tertanggal 19 Agustus 2025. “Kami telah menandatangani keputusan bupati tentang pengurangan BPHTB. Tahun 2023 lalu kita telah menerapkan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang BPHTB,” ujar Mas Ipin.

​”Untuk jenis peralihan hak selain waris, ada diskon sebesar 25%. Jadi, BPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para notaris agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini untuk mempermudah proses transaksi masyarakat.

​Selain diskon untuk transaksi non-waris, Pemkab Trenggalek juga mengonfirmasi bahwa diskon BPHTB untuk warisan dan hibah kepada keluarga sedarah dalam satu garis keturunan (lurus ke atas atau bawah) tetap berlaku. Sesuai dengan Keputusan Bupati tertanggal 2 September 2024, diskon untuk jenis transaksi ini masih sebesar 50%.
​Mas Ipin menjelaskan lebih lanjut,

“Jika untuk tanah waris diskonnya 50%, sedangkan untuk non-waris, khususnya jual beli atau transfer harta, kita berikan diskon 25%.lanjutnya

​Kebijakan diskon BPHTB ini berlaku hingga adanya pencabutan Keputusan Bupati. “Jadi, bagi yang belum melakukan balik nama dan sejenisnya, silakan manfaatkan momentum ini untuk segera mengurusnya,” pungkas Mas Ipin.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren