TRENGGALEK – Koperasi Merah Putih di Kabupaten Trenggalek, yang telah menyelesaikan proses legalitas badan hukum, hingga saat ini belum memulai operasionalnya.Selasa(12/8)

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto.
“Belum ada yang beroperasi,” ujar Agus.

Ia menjelaskan bahwa banyak persiapan yang harus dilakukan dengan matang sebelum koperasi dapat berjalan, termasuk penentuan peluang usaha dan pengumpulan modal.
Menurut Agus, pembentukan koperasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Banyak aturan dan pedoman dari kementerian yang masih dalam proses.

“Kita tidak bisa secepat itu, Banyak aturan dan pedoman yang masih diproses di kementerian,” tambahnya.

Pihak dinas berupaya sangat berhati-hati dalam proses ini agar para pengurus koperasi tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.

“Kita ekstra hati-hati,Kasihan pengurus kalau tidak matang,” tutupnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun status hukum Koperasi Merah Putih sudah resmi, operasionalnya masih menunggu berbagai persiapan yang matang dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren