TRENGGALEK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas dengan membubarkan ratusan koperasi yang tidak aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan menertibkan iklim usaha di wilayah tersebut.Sabtu(9/8)
Menurut Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, dari total 583 koperasi yang terdaftar, sebanyak 112 di antaranya dinyatakan tidak aktif, dan 256 koperasi telah resmi dibubarkan. Pembubaran ini dilakukan karena koperasi-koperasi tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan, seperti penipuan nasabah.
“Pembubaran ini dilakukan karena koperasi tersebut sudah tidak ada usaha, bahkan berpotensi disalahgunakan dokumen akta pendiriannya untuk hal yang merugikan,” ujar Saniran.
Saniran menjelaskan, banyak koperasi yang tidak aktif karena pengurusnya tidak siap mengelola. Rata-rata, mereka mendirikan koperasi hanya untuk mengikuti program pemerintah atau berharap mendapat bantuan. Namun, ketika bantuan tidak lagi diberikan, koperasi tersebut tidak berjalan karena anggotanya tidak siap untuk iuran.
Situasi ini tidak hanya terjadi pada koperasi umum, tetapi juga pada koperasi wanita (Kopwan) dan jenis koperasi lainnya.
Saniran menambahkan, langkah pembubaran ini mendapat perhatian dari pemerintah provinsi dan pusat. Pembubaran dilakukan secara bertahap, dengan sejumlah koperasi dibubarkan pada tahun 2022 dan 2023. Saat ini, Diskomidag masih terus melakukan deteksi terhadap koperasi yang tidak aktif, khususnya yang tergabung dalam program Koperasi Modern Produktif (KMP).
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem koperasi yang sehat dan produktif di Kabupaten Trenggalek, serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat.AR





Tinggalkan komentar