TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penting di gedung DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Doding Rahmadi ini mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan menerima nota pengantar untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.Kamis(7/8)
Rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menandai langkah awal dalam perencanaan keuangan daerah untuk tahun mendatang.
Doding Rahmadi menjelaskan bahwa APBD 2025 mengalami penyesuaian dengan adanya efisiensi anggaran sebesar sekitar Rp 36 miliar. Meskipun demikian, pendapatan daerah secara keseluruhan meningkat, sehingga total pendapatan setelah perubahan mencapai Rp 1,933 triliun.
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,16 triliun.
Untuk menutupi kebutuhan vital di sektor infrastruktur, disepakati adanya pinjaman daerah sebesar Rp 56 miliar. Pinjaman ini, menurut Doding, masih menunggu proses evaluasi dari gubernur sebelum disahkan.
“Kami menargetkan pelaksanaan proyek dari pinjaman ini bisa dimulai pada Oktober atau November 2025,” ujar Doding.
Pinjaman ini nantinya akan difokuskan untuk pembangunan jalan dan irigasi, yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Doding juga menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah berencana mengajukan pinjaman kembali sebesar Rp 50 miliar.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, dalam pidatonya menguraikan arah kebijakan anggaran untuk tahun 2026. Fokus utama adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurangan beban masyarakat.
“Kami akan mempercantik objek-objek yang bisa meningkatkan PAD dan memberikan insentif untuk sektor-sektor produktif. Aset-aset daerah yang berpotensi untuk dikerjasamakan juga akan kami maksimalkan,” jelasnya.
Salah satu wacana menarik yang diungkapkan Mas Ipin adalah penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian yang dipertahankan fungsinya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.
Mas Ipin menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap kebijakan umum dan detailnya akan segera dirilis secara resmi setelah dibahas lebih lanjut.
Rapat ini menjadi landasan penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan. Doding Rahmadi memberi waktu tujuh hari bagi komisi dan Badan Anggaran untuk menyepakati KUA-PPAS bersama bupati, sebelum masuk ke tahapan berikutnya.AR





Tinggalkan komentar