Trenggalek – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1390 Tahun 2025 yang mengatur ketat penggunaan sound system atau pengeras suara. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat selama rangkaian acara berlangsung.Rabu(6/8)
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni, menjelaskan bahwa SE terbaru ini menggantikan SE sebelumnya (Nomor 797 Tahun 2025) dengan beberapa penyesuaian signifikan. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan istilah subwoofer.
“Istilah subwoofer tidak lagi kami gunakan karena satu subwoofer bisa terdiri dari satu atau dua speaker. Maka, kami batasi langsung berdasarkan jumlah speaker,” ujar Saeroni.
Aturan Baru Penggunaan Pengeras Suara
Dalam SE terbaru ini, pembatasan jumlah speaker diatur secara spesifik sesuai lokasi kegiatan:
- Pawai atau di jalan umum: Maksimal 4 speaker.
- Permukiman atau saat hajatan: Maksimal 8 speaker dengan volume yang disesuaikan kondisi lingkungan.
- Lapangan terbuka (jauh dari permukiman): Maksimal 16 speaker.
Selain itu, SE juga mengatur batas daya maksimal sound system: 10.000 watt untuk kendaraan dan 80.000 watt untuk di lapangan. Volume suara juga dibatasi maksimal 80 persen dari kapasitasnya, baik di lapangan maupun di permukiman.
Demi Keselamatan dan Ketertiban
Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas. Tinggi pemasangan sound system di atas kendaraan pawai dibatasi maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah, dengan lebar pemasangan harus sesuai dimensi kendaraan. Menurut Saeroni, hal ini sejalan dengan masukan dari Satlantas Polres Trenggalek untuk mencegah kendaraan menjadi over dimension and overload (ODOL).
SE ini juga memberikan pengecualian khusus. Volume sound system wajib dimatikan saat melintasi area sensitif seperti rumah sakit, Puskesmas, sekolah (saat jam belajar), dan tempat ibadah (saat ada aktivitas).
Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan akan diterapkan pada seluruh kegiatan peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek di semua kecamatan. Panitia penyelenggara yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi sanksi tegas.
“TNI-Polri maupun petugas yang berwenang berhak menghentikan sementara kegiatan tersebut. Jika konteksnya karnaval, kendaraan yang membawa speaker berlebihan tidak akan diizinkan jalan,” tegas Saeroni.AR





Tinggalkan komentar