TRENGGALEK – Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur melaporkan tiga pengurus koperasi ke Polres Trenggalek atas dugaan penggelapan dan pencucian uang. Laporan ini diajukan oleh 26 anggota yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Irfan Firdianto.Senin (4/8).

KSPPS Madani sendiri berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kasus ini mencuat setelah para anggota menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus dalam mengelola dana koperasi.

“Kami menduga pengurus KSPPS Madani telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan dana anggota dan melakukan upaya pencucian uang,” ujar Irfan Firdianto

Menurut Irfan, laporan yang diajukan hari ini baru mewakili sebagian kecil dari total anggota yang merasa dirugikan. “Untuk sementara, anggota yang melaporkan ada 26 orang, jadi dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Taksiran Kerugian Capai Rp32 Miliar
Tiga orang yang dilaporkan adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KSPPS Madani. Kuasa hukum para pelapor memperkirakan total kerugian yang dialami anggota mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp32 miliar.

“Kalau kerugian secara keseluruhan kami taksir sekitar Rp32 miliar,” kata Irfan.

Pelaporan ini didukung dengan sejumlah bukti awal, salah satunya terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Indikasinya dari hasil RAT yang disinyalir tidak mendatangkan seluruh anggota dari koperasi,” lanjut Irfan.

Irfan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas. “Dengan berbekal bukti-bukti yang ada, laporan kami telah diterima. Selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Irfan juga menambahkan bahwa jika para pengurus terbukti bersalah, mereka wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

“Jika terbukti ketika menjalankan tugasnya ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka pengurus baik secara perorangan maupun bersama-sama wajib bertanggung jawab atas kerugian koperasi,” pungkas Irfan.AR

Tinggalkan komentar

Sedang Tren