TRENGGALEK – Sebanyak lima desa di Kabupaten Trenggalek akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil seiring dengan belum diterbitkannya peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berdampak pada penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.Jum’at(1/8)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027. Penundaan ini disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU baru yang akan memuat mekanisme pemilihan baru.
“Untuk Pilkades, sudah kita putuskan tetap dilaksanakan serentak di tahun 2027,” ujar Agus.
Agus menambahkan, tahapan Pilkades serentak diperkirakan akan dimulai pada September 2026, setelah PP pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan. Pemungutan suara rencananya akan dilakukan pada Februari 2027, dan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada April 2027.
Terkait dengan penundaan ini, anggaran Pilkades tahun ini dialihkan untuk kegiatan lain yang dianggap lebih prioritas.
Untuk mengisi kekosongan jabatan di lima desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menunjuk Pj Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penunjukan ini juga berlaku untuk desa yang kepala desanya meninggal dunia.
“Semuanya sudah diisi Pj, termasuk desa di Kecamatan Panggul yang kepala desanya meninggal dunia. Pj-nya sudah kita lantik,” terang Agus.
Pj Kepala Desa yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga instansi lain seperti sekolah. Penunjukan ini melibatkan unsur pemerintah desa setempat untuk memastikan figur yang dipilih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Agus menegaskan bahwa meskipun dijabat oleh Pj, fungsi dan kewenangan pemerintahan desa tetap berjalan normal. “Tugas dan kewenangan Pj Kepala Desa sama dengan kepala desa definitif,” tutupnya.AR





Tinggalkan komentar