TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil membongkar kasus penipuan online bermodus undian berhadiah yang menimpa seorang warga Kecamatan Pogalan berinisial RS. Korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah akibat aksi penipuan ini.
Pelaku, yang diketahui berinisial JN (29), warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di Palembang.Selasa(29/7)
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (29/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana siber berupa manipulasi dokumen elektronik.
Kasus bermula pada tanggal 11 Juli 2025, ketika korban RS mengakses akun Facebook pelaku dan melihat iklan undian berhadiah yang mengatasnamakan salah satu bank terkemuka.
“Korban tergiur setelah pelaku mengaku sebagai petugas Bank BNI dan menawarkan hadiah mobil,” terang Kompol Herlinarto.
Pelaku kemudian meminta korban untuk mengikuti instruksi, termasuk mengunduh aplikasi palsu bernama ‘Wonder BNI’ dan melakukan transfer sejumlah uang. Pada tanggal 12 Juli 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp 3.333.333 ke rekening atas nama Syafrianto. Tak berhenti di situ, korban kembali diminta mengirimkan uang sejumlah Rp 2.999.999 atas permintaan pelaku.
Meskipun sempat curiga karena diminta transfer ke rekening virtual account, korban terus mengikuti instruksi. Namun, pada hari berikutnya, ketika pelaku kembali menghubungi korban untuk meningkatkan saldo demi menukar kupon hadiah dengan mobil Honda HR-V, korban mulai merasa ditipu dan memutuskan untuk melapor ke Polres Trenggalek.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Palembang,” imbuh Kompol Herlinarto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel dan beberapa kartu SIM. Sementara itu, dari korban disita bukti print out transfer, percakapan WhatsApp, serta laporan rekening koran sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Kompol Herlinarto kembali mengimbau masyarakat Trenggalek untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran undian atau hadiah yang tidak jelas sumbernya, terutama yang berasal dari media sosial.AR





Tinggalkan komentar