TRENGGALEK – Menjelang berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2025, jajaran Polres Trenggalek semakin gencar melaksanakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat luas, khususnya kelompok rentan. Edukasi ini menyasar berbagai komunitas, mulai dari pengemudi ojek online dan pangkalan, sopir angkutan barang, perusahaan otobus dan travel, sopir angkutan umum, bengkel dan toko sparepart, hingga pelajar sekolah.Sabtu(26/7)
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh personel Satlantas dilibatkan dalam kegiatan ini. Berbagai metode pun diterapkan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kegiatan yang kami gelar di antaranya adalah tatap muka langsung dengan masyarakat atau komunitas, menyebar pamflet, memasang baliho dan spanduk imbauan, serta memaksimalkan media sosial. Kami juga menggandeng radio dan televisi lokal agar hasilnya lebih optimal,” ujar AKP Sony.
Selain itu, AKP Sony menambahkan, pihaknya juga melakukan ramp check di sejumlah perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar laik jalan dan mengutamakan keselamatan penumpang.
Penindakan Tegas Tetap Dilakukan untuk Efek Jera
Di sisi lain, penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas juga terus digencarkan untuk memberikan deterrent effect agar tidak mengulangi perbuatannya, sesuai dengan sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2025.
“Menjadi harapan kita semua, setelah Operasi Patuh berakhir, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, dan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Trenggalek bisa ditekan. Output-nya adalah Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Sony.
Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri digelar selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Adapun sasaran atau target prioritas operasi ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Ini termasuk berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, serta pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus.AR





Tinggalkan komentar